PERATURAN KHSUSUS PROGRAM STUDI
Untuk menunjang kegiatan atau kelancaran sistem pendidikan agar dapat berjalan
dengan baik, maka disamping peraturan-peraturan umum yang ditetapkan Fakultas/Institut
perlu ditetapkan peraturan khusus yang belaku untuk setiap Program Studi yang ditetapkan
oleh masing-masing Program Studi. Peraturan khusus untuk Program Studi Teknik Elektro S-
1 adalah sebagai berikut :

1. Laboratorium dan Praktikum

Untuk menunjang kegiatan kurikuler pada beberapa mata kuliah tertentu, maka
praktikum
mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan ketrampilan praktis
pada mahasiswa. Kegiatan praktikum dilaksanakan di Laboratorium.

A. Jenis-jenis Laboratorium di Program Studi Teknik Elektro S-1
    1. Laboratorium Transmisi dan Distribusi Tenaga Elektrik

    2. Laboratorium Konversi Energi Elektrik

    3. Laboratorium Simulasi Sistem Tenaga Elektrik

    4. Laboratorium Instalasi Listrik dan Workshop

    5. Laboratorium Komponen Elektronika dan Pengukuran Besaran Elektrik

    6. Laboratorium Elektronika Analog, Digital dan Instrumentasi

    7. Laboratorium Jaringan Komputer

    8. Laboratorium Sistem Kendali

    9. Laboratorium Sistem Telekomunikasi

  10. Laboratorium Pemrograman Komputer dan Multimedia

   11. Laboratorium Robotika

   12. Laboratorium Energi Baru Terbarukan

B.  Aturan Pelaksanaan Praktikum

  • Aturan pelaksanaan praktikum secara umum diatur oleh Program Studi Teknik Elektro
    S1.

C.  Nilai Praktikum

  • Nilai praktikum tiap-tiap mata kuliah merupakan nilai kumulatif dari nilai tes awal,
    nilai aktifitas percobaan dan nilai bimbingan sesuai dengan formulir penilaian
    praktikum yang dinyatakan dalam angka.
  • Nilai praktikum merupakan salah satu komponen nilai dalam penentuan nilai akhir
    mata kuliah yang bersangkutan.
  • Jika tidak lulus praktikum, maka nilai akhir mata kuliah yang bersangkutan adalah E

Tugas Matakuliah
Tugas mata kuliah mempunyai bobot 1 sks dan proses penilaian akan menyatu dengan
nilai mata kuliah. Pelaksanaan tugas mata kuliah dikoordinir oleh Dosen pengajar mata kuliah
dan proses evaluasinya dibantu oleh tim dosen keahlian. Penyelesaian tugas mata kuliah
harus tuntas sebelum ujian akhir semester.

Kerja Praktek
a. Program Kerja Praktek

Kerja Praktek merupakan praktek kerja dalam bidang teknik elektro.

b. Tempat Kerja Praktek

Tempat untuk melaksanakan kerja praktek praktek adalah perusahaan, proyek, atau
instansi yang dipilih oleh mahasiswa dan disetujui oleh Program Studi.

c. Persyaratan Kerja Praktek

    1. Telah menempuh ≥ 90 SKS dengan IPK ≥ 2,0. 

    2. Telah menyelesaikan praktikum-praktikum (Lab I, II, & III).
    3. Telah mengikuti kegiatan kuliah tamu / matrikulasi.

    4. Telah mengikuti seminar / workshop.

    5. Telah mengikuti seminar hasil PKN.

    6. Wajib mengikuti program PKM DIKTI.

    7. Kerja Praktek dilaksanakan selama 1-3 bulan sesuai kebijakan tempat praktik kerja.

    8. Laporan Kerja Praktek harus sudah diselesaikan dalam semester yang bersangkutan.

    9. Telah melunasi persyaratan administrasi.

Prosedur Pemrograman Kerja Praktek

  1. Untuk pelaksanaan Kerja Praktek, mahasiswa wajib memprogram mata kuliah Kerja
    Praktek pada FRS.
  2. Sebelum melaksanakan Kerja Praktek, mahasiswa harus mencari sendiri tempat
    praktek kerjanya kecuali untuk tempat praktek kerja yang telah ditentukan Program
    Studi dan selanjutnya melaporkannya ke Program Studi untuk mendapat pengesahan.
  3. Surat menyurat dan administrasi Kerja Praktek dikelola oleh Program Studi.

Laporan Kerja Praktek

  1. Laporan Kerja Praktek berupa laporan kegiatan dan analisa yang berhubungan dengan
    bidang ilmunya.
  2. Format penulisan sesuai dengan pedoman penulisan laporan Kerja Praktek.
  3. Laporan Kerja Praktek sebanyak 1 (satu) eksemplar diserahkan ke Perpustakaan
    dengan membawa surat pengantar dari Program Studi.

Nilai KerjaPraktek
Nilai
Kerja Praktek merupakan nilai rerata dari nilai yang diberikan oleh dosen
pembimbing dan nilai yang diberikan oleh instansi tempat
Kerja Praktek.

Skripsi
a. Syarat Pemrograman Skripsi

    1. Telah melaksanakan semua praktikum sesuai dengan keminatan.

   2. Telah lulus dan menyerahkan laporan Praktek Kerja.

   3. Telah lulus seluruh mata kuliah keahlian (MKK) sesuai keminatan.

   4. Telah menempuh mata kuliah ≥ 134 SKS dengan IPK ≥ 2 dan tidak ada nilai E.

   5. Telah mengikuti secara aktif kegiatan seminar Skripsi yang diadakan jurusan.

   6. Telah mengikuti kegiatan kuliah tamu / workshop di Teknik Elektro.

   7. Memiliki sertifikat TOEFL.

  8. Memenuhi persyaratan administrasi.

b. Prosedur Pemrograman dan Penyelesaian Skripsi

  1. Penyusunan Proposal Skripsi;
  2. Pengisian Formulir permohonan Skripsi;
  3. Pengesahan persyaratan Skripsi oleh Ketua Program Studi;
  4. Penyerahan Proposal Skripsi ke Koordinator Kelompok Dosen Keahlian;
  5. Rapat penentuan kelayakan proposal Skripsi oleh Kelompok Dosen Keahlian;
  6. Penentuan Dosen Pembimbing oleh Ketua Program Studi;
  7. Seminar Proposal Skripsi yang dihadiri oleh Dosen Pembimbing dan 2 orang
    dari Kelompok Dosen Keahlian;
  8. Proses konsultasi Skripsi dan penyelesaian Skripsi dalam waktu 6 (enam) bulan;
  9. Sebelum pelaksanaan sidang Skripsi, mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan
    melaksanakan seminar hasil Skripsi yang dihadiri oleh Dosen Pembimbing
    Skripsi dan Kelompok Dosen Keahlian sebagai Dosen Pengamat seminar serta Mahasiswa;
  10. Nilai akhir skripsi terdiri dari nilai seminar hasil skripsi, nilai bimbingan skripsi dan nilai ujian skripsi.

c. Sidang Skripsi

  1. Persyaratan Ujian Skripsi ditetapkan sesuai dengan peraturan umum Fakultas
    Teknologi Industri;
  2. Materi Ujian Skripsi sesuai dan terkait dengan isi dan judul Skripsi, dan
    bersesuaian dengan konsentrasi yang ditempuh mahasiswa yang bersangkutan;
  3. Mahasiswa dinyatakan lulus bila memenuhi point (1) dan (2) di atas dengan
    baik.

d. Penulisan Skripsi
Format penuliasan skripsi mengacu pada buku pedoman yang diterbitkan oleh

Program Studi
Teknik Elektro S1.

e. Penyerahan Buku Laporan Skripsi
Buku Skripsi yang sudah dijilid dan disyahkan oleh Ketua Program Studi harus
diserahkan ke Perpustakaan satu eksemplar (Fotocopy) dan ke Prog
ram Studi satu
eksemplar (asli) dengan satu CD.

f. Kelompok Dosen Keahlian

  1. Dosen Keahlian Program Studi Teknik Elektro S1 terdiri dari
    a. Teknik Energi Listrik

    b. Teknik Elektronika

    c. Teknik Komputer

    d. Teknik Telekomunikasi
  2. Setiap Kelompok Dosen Keahlian diketuai oleh seorang Koordinator
    Kelompok Dosen Keahlian yang ditetapkan oleh Dekan berdasarkan usulan
    Ketua
    Program StudiTeknik Elektro S1.
  3. Tugas, kewajiban dan hak Koordinator Kelompok Dosen Keahlian ditetapkan
    berdasarkan Surat Keputusan
    Dekan Fakultas.

bayrampaşa evden eve nakliyat casibom giriş jojobet giriş cinsel sohbet step mom and son swinger sex facebook free download medyum Escort Fethiye Escort escort bayan